11 Urusan Pemerintah Pusat Diusulkan Jadi Kewenangan DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas usulan revisi undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota. Setidaknya ada 11 urusan yang akan diusulkan dalam revisi.
Tapi mana yang dibolehkan atau tidak jangan sampai nanti malah menyulitkan
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Bambang Sugiy
ono mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai usulan revisi ini. "Ada 11 urusan yang kami minta untuk jadi kewenangan DKI," ujar Bambang, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/1).Dikatakan Bambang, ke-11 urusan tersebut diantaranya, seperti masalah kelembagaan, lingkungan, tata ruang, serta budaya. Khusus tata ruang yang akan diusulkan seperti aturan mengenai bawan tanah.
DKI-DIY Bakal Bahas Paket Wisata Nusantara"Kami masih terus bahas. Contoh lain bicara masalah kewenangan terminal. Kalau terminal A itu kan pemerintah pusat, kami minta itu akhirnya dikasih seperti di Pulogebang," ucapnya.
Ditargetkan pada bulan April usulan ini bisa diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inisiasi revisi undang-undang ini telah dimulai pada 2014 lalu.
Setelah diusulkan kepada Kemendagri, akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Untuk pembahasan usulan revisi undang-undang ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 600 juta dari APBD 2017.
"Tapi mana yang dibolehkan atau tidak jangan sampai nanti malah menyulitkan. Karena awal April sudah harus di kirim ke Kemendagri," tandasnya.